Minggu, April 05, 2009

MODEL KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM BENTUK KERJA SAMA KONTRAK PELAYANAN

Pengertian

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.

Diadakannya Kerjasama dalam Bentuk Kontrak Pelayana

Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah. Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana dari mengoperasikan WTP (water treatment plant), pendistribusian air, pembacaan meteran air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan pipa. Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan kendaraan (truk-truk), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer antar pos-pos pengumpul sampah.

Kegiatan Kerjasama kontrak dialakukan bertujuan untuk memberikan keuntungan yang bersifat mutual simbiosis, yakni kemudahan bagi pihak pemerintah dalam memanaj jalannya kegiatan berbagai aktifitas organisasi yang ada di Negara ini dan mengontrolnya, dan pemerintah juga dapat terbantu karena tidak harus mengerjakannya secara sendiri yang tentunya memiliki jangka waktu dalam hal penyelesaiannya, seperti contoh-contoh di atas. Sedangkan bagi pihak swasta, mereka dapat memperoleh pekerjaan dan keuntungan dari kontrak yang dilakukan dengan pemerintah, terutama dalam hal perluasan lapangan pekerjaan bagi karyawannya dan orang lain.

Disamping hal tersebut di atas, juga diharapkan dengan adanya kerjasama kontrak pelayanan bagi pemerintah dan pihak swasta, masyarakat dapat menikmati layanan dengan cepat dan tepat, karena dengan bentuk kerjasama kontrak ini kedua belah pihak tentunya masing-masing terikat dan berusaha untuk mematuhi atas segala bentuk kerja sama yang telah disepakati dalam kontrak kerjasama tersebut, sehingga memiliki cambuk dan warning bagi mereka dalam bekerja secara professional dan proporsional.

Kentungungan dan Kelemahan.

Dengan mengadakan kerjasama dalam bentuk kontrak, maka kedua belah pihak dapat bekerja dengan maksimal dan hati-hati, karena mereka telah terikat dalam sauau kontrak kerja yang saling mengikat yang telah memiliki landasan dan aturan sebagaimana dalam kitab undang-undang hokum pidana, yang jika dilanggar maka mereka dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

Sebaliknya, Adapun kelemahan dari kerjasama kontrak pelayanan ialah adanya perasaan was-was dan keterikatan serta tekanan atas pekerjaan yang dilakukan, yakni bila melakukan kesalahan atau pelanggaran maka dapat memperoleh sanksi dan hukuman. Disamping itu jika terjadi tekanan maka biasa menimbulkan ketidak maksimalan kerja.

REFERENSI BACAAN

http://id.wikipedia.org/

http://dhenov.blogspot.com/

0 komentar:

Pengikut

  © Blogger templates Editor template by Editor 2008

Back to TOP