Selasa, April 07, 2009

Pesta Rakyat Telah Tiba

Morat marit, kita saksikan di sana-sini hingga minus sepekan pemilu dilakukan para caleg beserta partainya berlomba-lomba untuk menyuarakan kebeaikan demi untuk memperoleh simpatik dari rakyat dan masyarakat. Entah itu merupakan suatu perwujudan keseriusan mereka untuk mengemban amanah rakyat dan bangsa ini ataukah hanya sekedar isapan jempol semata. Namun sebagai masyarakat biasa kita hanya dapat menyaksikan sambil menilai gerak gerik dan tindak tanduk dari mereka yang sedang berjuang untuk memperoleh kursi di Legislatif.

Sebenarnya, setiap mereka menginginkan kebaikan, setiap mereka menginginkan perubahan, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah mereka nantinya mampu dan konsisten dengan nawaitunya atau justru berbalik arah dan justru menjadi peluncur dan penerus yang labih para dari yang mereka kritisi dan mereka gusur dari kursinya. Nah, mari kita bersama-sama berpikir sejara jernih dan bijak sebelum menentukan pilihan.

Boleh jadi saat ini semua partai dan semua caleg berani memberikan obrolan dan lantunan-lantunan kata-kata janji bak mutiara yang keluar dari bibir mereka, karena mereka menginginkan sesuatu dari masyarakat, bisa jadi saat ini mereka masih pada senyum lebar dan manis manakala bertemu dan berpapasan dengan masyarakat, kerena mereka mengharapkan goresan tinta emas di lembaran kotak suara mereka nantinya. Namun, siapa yang dapat menjamin, ketika mereka telah terpilih bahwa mereka mampu mempertahankan eksistensi senyum dan keramahan yang beberapa saat ini mereka tebar, dan siapa yang dapat meyakinkan bahwa mereka dapat istiqamah dengan kata-kata manis yang penuh harapan, yang pernah mereka lontarkan? jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Makanya saatnyalah Anda saya dia dan mereka untuk berani menilai dan berani memastikan pilihan yang tepat bagi bangsa ini, yang dapat mengemban amanah rakyat dan negara ini menuju perubahan yang cerah dan mencerahkan ke depan.


Pilihan kita saat ini sangat menentukan muka dan performance bangsa ini bukan hanya lima, 10 tahun ke depan melainkan seratus tahun ke depan, kenapa demikian? Karena kita tahu bahwa, apa yang kita lakukan saat ini tentunya akan memiliki kesinambungan dan efek yang berarti di masa yang akan datang, mereka yang nantinya terpilih pada pemilu kali ini akan membawa aspirasi dan kepentingan dari berbagai macam golongan dan kepentingan. sehingga bilamana mereka yang dipilih bukan betul-betul orang yang dapat dipercaya dan memiliki kapbilitas yang memadai untuk mengemban amanah pemilu kali ini, maka kondisi negara ini yang tengah berada dalam kondisi yang masih sangat memprihatinkan bukannya mengalami kemajuan dan perkembangan ke arah yang membanggakan, justru sebaliknya yakni menjadi semakin merosot dan terpuruk dan bahwkan boleh jadi justru menjadi semakin terbelakang. Sedangkan untuk memperbaiki suatu organisasi yang lagi bermasalah bukanlah hal yang mudah dan tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu yang singkat melainkan memerlukan waktu yang lama dan berkesinambungan.

Terlebih lagi negara ini yang bukan merupakan organisasi yang kecil dan kacagan melainkan organisasi dunia yang besar dan patut untuk diperhitungkan di mata dunia Internasional. Karena sesungguhnya negara ini memiliki power yang sangat besar, dapat dilihat dari Sumber Daya Alamnya yang begitu kaya dan beragam, yang tidak ada satupun negara yang menyamainya, karena negara ini memiliki sumber daya alam yang hampir semua sumber daya alam yang ada di dunia ini yang tersebar di berbagai negara lainnya di belahan bumi ini telah dimiliki oleh Indonesia. Kemudian Sumber daya sainsnya yang tidak kalah dari negara-negara lain, buktinya tekhnologi pesawat masih merujuk kepada sains orang indonesia yakni apa yang telah diciptakan oleh Bapak Prof. BJ. Habibie. Hal ini juga sekaligus mewakili kemampuan dan keunggulan Sumber Daya Manusia Indonesai yang begitu banyak dan beragam, meskipun belum dimanfaatkan secara maksimal sebagaimana mestinya, sehingga negara ini masih senantiasa dipandang sebelah mata oleh dunia Internasional.

Bila mana semua elemen yang terkai dapat bekerja dan difungsikan sesuai dengan proporsisinya masing-masing, maka tentu Indonesia yang kita kenal sekarang ini tidak hanya disegani oleh dunia Internasional melaikan juga dapat menjadi negara superpower di Dunia. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama meluangkan waktu kita untuk sejenak bersama-sama memikirkan negeri ini setidaknya berpartisipasi dalam menentukan orang-orang yang tepat untuk menjadi Aspirator dari rakyat Indonesia di Pemilu 2009 ini. Gunakan hati dan pikiran kita dalam menentukan sikap dan keputusan.


[+/-] Selengkapnya...

Minggu, April 05, 2009

MODEL KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM BENTUK KERJA SAMA KONTRAK PELAYANAN

Pengertian

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.

Diadakannya Kerjasama dalam Bentuk Kontrak Pelayana

Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah. Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana dari mengoperasikan WTP (water treatment plant), pendistribusian air, pembacaan meteran air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan pipa. Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan kendaraan (truk-truk), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer antar pos-pos pengumpul sampah.

Kegiatan Kerjasama kontrak dialakukan bertujuan untuk memberikan keuntungan yang bersifat mutual simbiosis, yakni kemudahan bagi pihak pemerintah dalam memanaj jalannya kegiatan berbagai aktifitas organisasi yang ada di Negara ini dan mengontrolnya, dan pemerintah juga dapat terbantu karena tidak harus mengerjakannya secara sendiri yang tentunya memiliki jangka waktu dalam hal penyelesaiannya, seperti contoh-contoh di atas. Sedangkan bagi pihak swasta, mereka dapat memperoleh pekerjaan dan keuntungan dari kontrak yang dilakukan dengan pemerintah, terutama dalam hal perluasan lapangan pekerjaan bagi karyawannya dan orang lain.

Disamping hal tersebut di atas, juga diharapkan dengan adanya kerjasama kontrak pelayanan bagi pemerintah dan pihak swasta, masyarakat dapat menikmati layanan dengan cepat dan tepat, karena dengan bentuk kerjasama kontrak ini kedua belah pihak tentunya masing-masing terikat dan berusaha untuk mematuhi atas segala bentuk kerja sama yang telah disepakati dalam kontrak kerjasama tersebut, sehingga memiliki cambuk dan warning bagi mereka dalam bekerja secara professional dan proporsional.

Kentungungan dan Kelemahan.

Dengan mengadakan kerjasama dalam bentuk kontrak, maka kedua belah pihak dapat bekerja dengan maksimal dan hati-hati, karena mereka telah terikat dalam sauau kontrak kerja yang saling mengikat yang telah memiliki landasan dan aturan sebagaimana dalam kitab undang-undang hokum pidana, yang jika dilanggar maka mereka dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

Sebaliknya, Adapun kelemahan dari kerjasama kontrak pelayanan ialah adanya perasaan was-was dan keterikatan serta tekanan atas pekerjaan yang dilakukan, yakni bila melakukan kesalahan atau pelanggaran maka dapat memperoleh sanksi dan hukuman. Disamping itu jika terjadi tekanan maka biasa menimbulkan ketidak maksimalan kerja.

REFERENSI BACAAN

http://id.wikipedia.org/

http://dhenov.blogspot.com/

[+/-] Selengkapnya...

Pengikut

  © Blogger templates Editor template by Editor 2008

Back to TOP